Kamis 15 Aug 2019 18:08 WIB

Mantan Bupati Mesuji Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan ini terkait perkara korupsi dan suap di Dinas PUPR Mesuji.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/8)
Foto: Antara/Ardiansyah
Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/8)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa korupsi Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan adiknya Taufik Hidayat dalam perkara yang sama dituntut JPU KPK enam tahun penjara.

 

Baca Juga

Sidang perkara korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (15/8) dengan agenda membacakan tuntutan JPU KPK. Sidang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah dihadiri terdakwa Khamami hadir di kursi pesakitan bersama anggota keluarganya.