REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa korupsi Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan adiknya Taufik Hidayat dalam perkara yang sama dituntut JPU KPK enam tahun penjara.
Sidang perkara korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (15/8) dengan agenda membacakan tuntutan JPU KPK. Sidang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah dihadiri terdakwa Khamami hadir di kursi pesakitan bersama anggota keluarganya.