Kamis 15 Aug 2019 18:08 WIB

Mantan Bupati Mesuji Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan ini terkait perkara korupsi dan suap di Dinas PUPR Mesuji.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/8)
Foto: Antara/Ardiansyah
Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/8)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa korupsi Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan adiknya Taufik Hidayat dalam perkara yang sama dituntut JPU KPK enam tahun penjara.

 

Baca Juga

Sidang perkara korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (15/8) dengan agenda membacakan tuntutan JPU KPK. Sidang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah dihadiri terdakwa Khamami hadir di kursi pesakitan bersama anggota keluarganya.

 

Dalam tuntutannya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa Khamami yakni terdakwa selaku kepala daerah seharusnya turut mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan kerjanya. Namun, justru terdakwa ikut melakukan hal tersebut dan terlibat langsung.

 

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa proaktif dan bersikap sopan dalam setiap persidangan dan juga tidak mempunyai tanggungan keluarga,” katanya.

 

JPU KPK menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khamami berupa pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

 

Jaksa juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Hidayat selaku kontraktor dengan kurungan penjara selama enam tahun penjara dikurangi dengan selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana. Juga denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

 

Menurut jaksa, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 12 a, UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dijelaskan UU No 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU KPK tersebut berlangsung terpisah antara terdakwa Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra. Terdakwa Khamami diberikan kesempatan bicara oleh hakim sebelum pembacaan tuntutan. Bupat Mesuji yang menjabat dua periode tersebut menyatakan meminta maaf kepada masyarakat Lampung dan Mesuji khususnya juga pengunjung sidang.

 

Ia mengaku menyesal dan bersalah serta meminta maaf. “Saya minta dituntut serendah-rendahnya,” ujar Khamami, yang pernah menjadi anggota DPRD Lampung.

 

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pengusaha (direktur PT Subanus) Sibron Aziz, Kardinal, dan Khamami pada 23 Januari 2019. OTT KPK berlangsung saat terjadi suap kepada Bupati Mesuji. Suap tersebut terkait dengan //fee proyek pembangunan infrastruktur tahun 2018 di Dinas PUPR Mesuji.

 

Tim KPK juga menangkap adik bupati Taufik Hidayat di depan toko ban di Kabupaten Lampung Tengah. Tim menemukan uang RP 1,28 miliar pecahan Rp 100 ribu dimasukkan dalam kotak kardus air mineral. Di tempat yang sama, tim mengamankan Mai Darmawan dan Kardinal yang membawa uang dari Sibron Aziz dari Kota Bandar Lampung ke tempat Taufik Hidayat. Uang tersebut dititipkan di toko ban pinggir jalan lintas Bandar Jaya.

 

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang telah memvonis dua terdakwa yakni Sibron Aziz dan Kardinal masing-masing 2,3 tahun penjara. Sibron Aziz didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Kardinal didenda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement