REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani tiga kasus suap impor pangan yang menjerat politisi sejak 2013. Tiga kasus tersebut, yakni:
Pada 2013, perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian menyeret mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Pada 2016, kasus suap pengurusan kuota gula impor yang melibatkan mantan ketua DPD Irman Gusman.
Pada 2019, dugaan kasus suap pengurusan izin impor bawang dengan tersangka politikus anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
KPK menilai berulangnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor impor pangan adalah karena dua kementerian tidak punya kebijakan yang sinkron di bidang pangan. Dua kementerian tersebut, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Titik lemahnya itu sebenarnya. Jadi misalnya seperti kemarin saat ada impor beras Kementerian Pertanian mengatakan beras banyak tapi masih saja di impor, akhirnya Kepala Bulog mengeluh, mau ditaruh di mana impor ini karena gudangnya sudah penuh?" kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Lemhanas Jakarta, Jumat (9/8).
KPK meminta agar pemerintah dapat tegas untuk menghentikan praktik korupsi tersebut agar penentuan kuota tidak selalu menjadi lahan untuk suap-menyuap. Ketidaksinkronan membuka celah terjadinya praktik perdagangan pengaruh untuk penentuan kuota.
Sumber: republika.co.id
Pengolah data: Ratna Puspita