Jumat 16 Aug 2019 07:14 WIB

Polisi Sebut Umar Kei Konsumsi Narkoba Sejak 2005

Setelah 14 tahun mengkonsumsi narkoba, polisi menangkap Umar

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Polisi menggiring tersangka tindak pidana narkoba yang merupakan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Polisi menggiring tersangka tindak pidana narkoba yang merupakan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei mengonsumsi narkoba sejak tahun 2005. Argo menyebut, Umar mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Tersangka Umar Kei sudah memakai sabu dari sekitar tahun 2005," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Setelah 14 tahun, polisi menangkap Umar di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8). Saat penangkapan, kata dia, Umar sedang menggunakan sabu bersama tiga orang rekannya. Masing-masing berinisial AS, ST, dan EB.

Argo menjelaskan, AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Dari hasil penyelidikan sementara, Argo menyebut, tiga orang itu mengaku masih baru mengonsumsi sabu, yakni sekitar satu tahun.