Jumat 16 Aug 2019 09:30 WIB

Wali Kota Depok Kritik Wacana ASN Boleh Kerja di Rumah

Kalaupun wacana ini direalisasikan kontrolnya harus kuat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sistem kinerja Aparatur Sipil Negara rencananya akan dibuat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaannya atau bisa diselesaikan di rumah. Mencontoh perusahaan rintisan (startup), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan bahwa ASN di masa depan bisa bekerja dari rumah dengan bantuan teknologi digital.

Apabila nantinya disahkan aturan tersebut akan berimbas ke seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana tanggapan pemangku jabatan di wilayah terkait rencana tersebut? Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan ide dari KemenpanRB itu memerlukan pertimbangan terutama masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat.

Baca Juga

"Ini kan baru wacana, kita tunggu saja pertimbangannya seperti apa. Tapi, kalaupun direalisasikan kontrolnya harus kuat," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (16/8).

Kontrol sebuah kebijakan, dicontohkannya seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) yang memiliki indikator, atau tolak ukur keberhasilan kinerja didasarkan oleh orientasi pada hasil kerja bukan sekedar absensi. "Semisal dulu, pegawai BPPT memang ada standard indikator capaian misalkan sebulan harus menghasilkan ini. Itu merupakan orientasi pada hasil kerja. Bukan kepada sekedar absensi," tuturnya.

Sehingga ditegaskannya, wacana tersebut harus dikaji dengan tepat. Diakuinya, sistem bekerja fleksibel dengan permodelan start up telah diadopsi oleh perusahaan-perusahaan luar negeri. "Nah ini sedang dikaji, dibahas, masukan juga termasuk psikologisnya, dari sisi psikologis (pekerja Indonesia dan luar negeri, Red) mungkin beda," pungkas Idris.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement