Jumat 16 Aug 2019 17:18 WIB

Mahfud MD Nilai Ide NKRI Bersyariah Berlebihan

Mahfud nilai Indonesia telah menjalankan syariat tanpa ada embel-embel bersyariah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, usai menghadiri Simposium  Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia  (UII), Sabtu (29/6).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD, mengatakan, ide NKRI bersyariah terlalu berlebihan. Menurut dia, tanpa dikatakan seperti itu pun, negara ini sudah bersyariah.

"Kalau ada ide Indonesia bersyariah itu berlebihan. Karena Indonesia ini tanpa dikatakan pun sudah bersyariah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Baca Juga

Menurut Mahfud, Indonesia selama ini sudah menjalankan syariah tanpa harus menempelkan embel-embel negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Ia memberikan contoh, yakni masyarakat Indonesia mengikuti ajaran Islam yang tulus, bersahabat dengan semua, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menegakkan hukum, dan memilih pemimpin yang adil.

"Itulah bersyariah, tidak usah disebut bersyariah. Karena kalau Anda menyebut Indonesia bersyariah, itu sama dengan memasang plang 'kami menjual ikan' padahal sudah didalam pasar ikan," jelasnya.

Karena itu, hal tersebut Mahfud nilai berlebihan dari sudut konsepnya. Bahkan, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, bagi orang tertentu ide tersebut menimbulkan emosi, emosi yang salah.

Sebelumnya, Ijtima Ulama GNPF keempat pada Senin (5/8) lalu di Sentul merekomendasikan NKRI Syariah berdasarkan Pancasila. GNPF berpendapat, syariat Islam termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement