REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM menegaskan bahwa migas tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor, melainkan untuk modal pembangunan nasional. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, sumber daya energi ditujukan untuk pembangunan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Migas itu memang tujuan utamanya bukan untuk ekspor, tapi dioptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional," kata Pelaksana Tugas Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto kepada wartawan di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Ia menunjukkan produksi migas dalam negeri sebagian besar digunakan untuk penggunaan domestik. Termasuk untuk kebutuhan gas, petrokimia, pupuk, listrik, dan lain-lainnya. Ia mencontohkan adanya peningkatan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik. Per Mei 2019, nilainya meningkat jadi 65,4 persen dari tahun 2018 sebesar 59 persen.
"Kita bisa ekspor surplus terus tapi kalau kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi bagaimana?," kata Djoko menanggapi sektor migas yang menjadi penyumbang defisit neraca perdagangan Indonesia.