REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Rio Reifan mengucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan kepada dirinya. Hal itu karena hal ini telah menyelamatkan pernikahan dan keluarganya.
"Saya ingin berterima kasih kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penangkapan kepada saya. Kenapa? Saya tahu kalau saya terus memakai dan tidak ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu akan berdampak luar biasa terhadap pernikahan dan keluarga saya," kata Rio dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/8).
Rio juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya atas pilihannya yang tidak bijak dalam menghadapi gejolak kehidupan."Saya mengucapkan maaf sekali untuk istri, orangtua, keluarga dan orang-orang terdekat karena saya tidak seharusnya seperti ini tapi karena gejolak kehidupan dan kurangnya iman di diri saya," tutur Rio.
Artis Rio Reifan diketahui ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Saat tersangka RR digeledah, ditemukan alat hisap narkoba yang baru selesai digunakan di kamar mandi," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Selain alat hisap petugas juga menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0,0129 gram.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.
Selain itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B.
Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.
"Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juga sudah divonis," tutur Calvijn.
Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.