REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak 629 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut mendapatkan remisi kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia. Sebanyak 26 narapidana di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Garut Ramdani Boy mengatakan, para napi itu mendapatkan remisi bervariasi. Paling rendah remisi selama dua bulan, dan maksimal delapan bulan.
"Ada 20 orang yang dapat remisi enam bulan. Kebanyakan dapat remisi tiga bulan sebanyak 216 orang," kata dia, Sabtu (17/8).
Meski begitu, tak semua narapidana di Lapas Garut mendapatkan remisi. Ramdani mengatakan, dari sekitar 800 remisi yang diajukan hanya disetujui untuk 629 narapidana.
Menurut dia, belum semua narapidana mendapat remisi dikarenakan kendala teknis. Pasalnya, saat ini pendaftaran remisi harus dilakukan melalui sistem daring. Namun, ia menambahkan, remisi yang belum disetujui akan diberikan secepatnya.
Dari 26 narapidana yang langsung bebas, salah satu yang mendapat Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. Narapidana yang terjerat kasus penyuapan itu mendapat remisi selama dua bulan.
"Administrasinya diurus dulu nanti bisa langsung keluar," kata dia.
Sebelumnya, Heri Hasan Basri ditangkap Polda Jabar pada 2018 terkait suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut. Ia mendapat vonis penjara 1 tahun 8 bulan.
Saat mendapat surat keputusan (SK) remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang diserahkan Bupati Garut Rudy Gunawan, Heri sempat menangis. Usai menyerahkan SK, ia mendapat pelukan dari Bupati.