Ahad 18 Aug 2019 17:40 WIB

BKKBN: Upaya Pengendalian Penduduk Terhalang UU Perkawinan

UU Perkawinan memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun.

Red: Ratna Puspita
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nofrijal mengatakan upaya pengendalian penduduk terhalang Undang-Undang Perkawinan. Sebab, UU Perkawinan memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun.

"Ini yang perlu kita harmonisasi tentang usia pernikahan bagi wanita untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan dini," kata dia saat peringatan Hari Anak Internasional di Padang, Ahad (18/8).

Baca Juga

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seseorang disebut anak-anak ketika belum berusia 18 tahun. Padahal, BKKBN mengatur usia perempuan paling rendah menikah adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

"Ada perbedaan persepsi sehingga menghambat kita dalam melakukan pengendalian penduduk. Hal ini yang membedakan kita dengan negara-negara maju lainnya karena mereka memiliki batasan usia yang jelas“ kata dia.