Ahad 18 Aug 2019 17:40 WIB

BKKBN: Upaya Pengendalian Penduduk Terhalang UU Perkawinan

UU Perkawinan memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun.

Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nofrijal mengatakan upaya pengendalian penduduk terhalang Undang-Undang Perkawinan. Sebab, UU Perkawinan memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun.

"Ini yang perlu kita harmonisasi tentang usia pernikahan bagi wanita untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan dini," kata dia saat peringatan Hari Anak Internasional di Padang, Ahad (18/8).

Baca Juga

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seseorang disebut anak-anak ketika belum berusia 18 tahun. Padahal, BKKBN mengatur usia perempuan paling rendah menikah adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

"Ada perbedaan persepsi sehingga menghambat kita dalam melakukan pengendalian penduduk. Hal ini yang membedakan kita dengan negara-negara maju lainnya karena mereka memiliki batasan usia yang jelas“ kata dia.

Ia mengatakan ada informasi yang menyebutkan akan ada pembahasan amendemen UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Semoga hasilnya akan ada satu pijakan bersama usia berapa seseorang diperbolehkan menikah," ujar dia.

Ia mengatakan penduduk memiliki lingkaran hidup masing-masing yang dimulai dari lahir hingga kematian. Dalam hal ini, BKKBN bertugas menggarap masalah penduduk sejak remaja dan penanganan masalah remaja.

Penduduk mempunyai lingkaran kehidupan, lahir sampai meninggal. BKKBN menilai menggarap penduduk sesuai momentum sejak remaja dan penanganan masalah penduduk dari remaja terkait dengan kesehatan reproduksi dan bonus demografi.

Apalagi jumlah penduduk remaja di Indonesia sekitar 30 persen atau 70 juta orang. "Ini tentu potensi yang besar jika dapat diarahkan dengan baik dan bisa jadi petaka jika tidak dikelola dengan tepat," kata dia.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian yang besar kepada remaja, baik melalui kebijakan maupun anggaran, sehingga dapat mempersiapkan generasi unggul dalam menghadapi bonus demografi. "Salah satunya adalah dengan menekan angka pernikahan anak," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement