Ahad 18 Aug 2019 17:56 WIB

Remisi, Sembilan Napi Lapas Cebongan Bebas

Warga binaan diminta untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Suanasa di Lapas Cebongan
Foto: Antara
Suanasa di Lapas Cebongan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman memberikan Remisi Umum 17 Agustus pada peringatan HUT RI. Selain 137 napi disetujui meraih Remisi Umum, dan sembilan orang bebas usai mendapat Remisi Umum II.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, pemberian ramisi merupakan salah satu apresiasi pemerintah bagi warga binaan. Sebab, telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi.

Terutama, dalam mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat yang ditentukan pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Serta, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Ia berpesan kepada seluruh warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Terutama, dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan pembinaan dimasa yang akan datang.