Ahad 18 Aug 2019 20:29 WIB

Organda Tunggu Pemprov DKI Eksekusi Putusan MA

Perda DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang telah dibatalkan MA.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Warga saat melihat barang dagangan yang dijual oleh PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat melihat barang dagangan yang dijual oleh PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materil terhadap peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta terkait penggunaan Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat sebagai tempat berdagang untuk PKL. Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Ateng Aryono menegaskan, pihaknya akan mendukung penataan dan pengaturan tata kota yang lebih baik.

“Tentu kita berharap seperti itu, sehingga bisa memberikan kesempatan untuk pelaksanaan yang lebih baik,” ujar dia kepada Republika, Ahad (18/8).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya beserta sopir angkutan umum akan menunggu beberapa saat untuk melihat peluang penataan angkutan kota di wilayah tersebut ke depannya. Menurut dia, putusan MA terkait Jalan Jatibaru belum bisa dimengerti sepenuhnya. Namun ia tidak menampik hasil putusan MA terkait Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang sudah inkrah.

“Sekarang untuk PKL belum bisa dikomentari karena saya belum melihat fakta realisasi dari poin-poinnya,” ujar dia.

Menyusul putusan MA yang memenangkan gugatan uji materi terhadap Perda DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru Tanahabang untuk (PKL), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapinya dengan hormat.

"Kami hormati, karena kan itu putusan pengadilan," kata Anies, di Jakarta, Kamis (15/8).

Adapun perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL. MA akhirnya mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.

"Kita akan lihat cara implementasinya seperti apa. Kita lihat nanti apa direlokasi atau tidak," ujar Anies.

Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement