REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan petugas pajak dan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), perusahaan penanaman modal asing. Pada Jumat (16/8), KPK memeriksa Komisaris PT WAE Darwin Maspolim sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNF (M Naim Fahmi), anggota Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8).
Selain Darwin, penyidik juga memanggil tersangka lain, yaitu Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga dan Hadi Sutrisno selaku supervisor Tim Pemeriksa pajak PT WAE. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Naim.
Pada Kamis (15/8), KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Darwin Maspolim, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan M Naim Fahmi.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis diler untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. Suap antara petugas pajak dan pengusaha itu bermula saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.
"Awalnya, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis.
Hadi, Jumari, dan Naif Fahmi kemudian melakukan pemeriksaan pengajuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar, melainkan kurang bayar. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar.
Darwin pun langsung menyetujui permintaan tersebut dan langsung mencairkan uang dalam dua tahap. Akhirnya, pada April 2017, terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp 4,59 miliar. "SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD (Yul) sebagai Kepala KPP PMA Tiga," kata Saut.
PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 miliar. Saut mengatakan, sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.
Lalu, saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti pada SPT Tahunan PPN WP Badan 2015 PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar. Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada PT WAE.
Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujuji pihak PT WAE. Akhirnya, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Akhirnya, disepakati fee sejumlah Rp 800 juta.
"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp 2,77 miliar," ujar Saut.
Selang dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan 57.500 dolar AS untuk Hadi. Uang tersebut kemudian di bagi kepada Jumari dan Naif Fahmi. Masing-masing mendapatkan duit sekitar 13.700 dollar AS. Sementara itu, Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan 14,400 dollar AS.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin terhadap empat pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam perkara ini. "Untuk empat tersangka ini sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti," kata Sumiyati.
Ketua tim dan anggota tim, Jumari dan Naim Fahmi dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan, Yul Dirga dan Hadi Sutrisno masih dalam proses investigasi. "Namun, kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya," kata Sumiyati. (dian fath risalah, ed: ilham tirta)