Senin 19 Aug 2019 14:18 WIB

Gibraltar Tolak Permintaan AS untuk Sita Tanker Iran

Mahkamah Agung Gibraltar telah memerintahkan pembebasan kapal tanker Iran.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kapal tanker minyak Iran Grace 1 di Selat Gibraltar, Spanyol, 15 Agustus 2019.
Foto: REUTERS/Jon Nazca
Kapal tanker minyak Iran Grace 1 di Selat Gibraltar, Spanyol, 15 Agustus 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Gibraltar menolak permintaan Amerika Serikat (AS) untuk menahan kapal tanker minyak Iran yang bersiap meninggalkan perairan Inggris. Menurut situs web pemantauan Lalu Lintas Laut, kapal tanker yang telah ditahan sejak 4 Juli di lepas pantai Gibraltar mengangkat jangkar pada Ahad (18/8) pukul 23.00 malam waktu setempat. 

Penahanan kapal tanker tersebut berakhir pada pekan lalu. Namun, pada Jumat (16/8), pengadilan AS mengeluarkan surat perintah untuk menyita kapal tanker tersebut dengan alasan kapal itu memiliki keterkaitan dengan Garda Pengawal Revolusi Islam Iran, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Washington.

Baca Juga

Pada Kamis, Mahkamah Agung Gibraltar memerintahkan pembebasan kapal Grace 1 setelah ditahan selama lebih dari 40 hari. Keputusan tersebut muncul setelah pemerintah Gibraltar menerima jaminan tertulis bahwa kapal itu tidak akan berlayar menuju negara-negara yang dikenai sanksi Uni Eropa. Gibraltar menyatakan, mereka tidak dapat memenuhi permintaan Washington karena hukum Eropa. 

"Ketidaksanggupan Otoritas Pusat untuk mencari perintah yang diminta adalah hasil dari operasi hukum Uni Eropa dan perbedaan dalam sanksi yang berlaku untuk Iran di UE dan AS. Rezim sanksi UE terhadap Iran  yang berlaku di Gibraltar, jauh lebih sempit daripada yang berlaku di AS," ujar Pemerintah Gibraltar dalam sebuah pernyataan dilansir Aljazirah.