Senin 19 Aug 2019 14:31 WIB

Mahasiswa PTN di Yogyakarta Terjerat Kasus Pornografi

Tersangka mengirimkan foto dan video porno mantan pacarnya ke orang-orang dekatnya.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Konferensi pers tindak pidana UU ITE yang digelar Ditreskrimsus  Polda DIY, Senin (19/8)
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Konferensi pers tindak pidana UU ITE yang digelar Ditreskrimsus Polda DIY, Senin (19/8)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DI Yogyakarta menetapkan mahasiswa peguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah tersebut, Jibril Abdul Aziz (26 tahun), sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jibril menjadi tersangka penyebaran konten-konten pornografi.

"Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).

Baca Juga

Sebelumnya, Jibril dilaporkan keluarga korban pada 9 Juli 2019 lantaran menyebarkan foto-foto dan video-video pornografi. Konten pornografi itu merupakan hubungan badan Jibril bersama seorang perempuan. 

Korbannya, BCH (24), merupakan mantan kekasih tersangka. Jibril diduga menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati rencananya menikahi BCH tidak disetujui keluarga korban. 

Jibril ditangkap Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019. Jibril ditangkap di kosnya yang berada tidak jauh dari Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) yang merupakan salah satu PTN di Yogyakarta.

Namun, Polda DIY tidak menyebutkan secara rinci perguruan tinggi tersangka. Ia mengatakan tersangka merupakan mahasiswa yang berasal dari Kudus, Jawa Tengah.

“Enggak usah sebut inisial PTN-nya, yang jelas salah satu mahasiswa PTN di Yogyakarta," kata Kombes Yulianto.

Namun, lokasi penangkapan mengarahkan dugaan PTN yang dimaksud adalah UGM. Apalagi, tersangka sempat dikenal publik lantaran pernah menjadi ketua Panitia Seminar Kebangsaan di UGM.

Kala itu, kejadian menguak ke publik lantaran seminar yang akan mendatangkan mantan-mantan menteri batal digelar. Tersangka sempat tampil ke publik dan media-media massa atas kejadian tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol UGM,Iva Ariani mengaku belum mengetahui ada mahasiswanya yang terjerat kasus tersebut. Namun, ia menegaskan, UGM akan menindak tegas siapa saja yang terlibat tindak pidana.

"Jika memang terbukti bersalah akan diberlakukan aturan yang berlaku," kata Iva kepada Republika, Senin (19/8).

Terkait korban, BCH (24), belum diketahui asal perguruan tingginya. Namun, Iva menekankan, UGM akan melakukan pendampingan jika korban merupakan mahasiswi UGM. 

Penyebaran konten

Kasubdit V Siber Ditreskrisus Polda DIY AKBP Yulianto menuturkan, tersangka dan korban berpacaran selama dua tahun sejak 2017. Diduga lantaran sakit hati tidak diberikan restu oleh keluarga korban, tersangka menyebarkan foto-foto dan video-video intim selama berpacaran melalui Line dan WhatsApp

Jibril mengirimkan tidak hanya ke orang-orang dekatnya, melainkan juga ke keluarga korban. "Ini sudah memenuhi tindak pidana UU ITE," ujar Yulianto.

Menurut Yulianto, penyebaran konten-konten pornografi itu dilakukan pada awal Juli 2019. Bahkan, ia menekankan, konten-konten yang telah disebarkan tersangka lebih dari satu.

Sekitar 32 hari setelah korban melapor, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Yulianto menilai, ini menjadi kasus UU ITE paling cepat yang terungkap.

"Kasusnya sudah P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Yulianto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu telepon genggam, satu sarung warna ungu, satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, dan satu sprei warna merah. Polisi juga menyita satu dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus milik tersangka. Polisi turut mengamankan kaos dan 28 tangkapan gambar percakapan antara tersangka dengan korban.

Tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement