Senin 19 Aug 2019 17:51 WIB

Sebar Video Asusila, Mahasiswa Yogyakarta Segera Disidang

Seorang mahasiswa Yogyakarta akan disidang dengan dugaan menyebarkan video asusila.

Red: Reiny Dwinanda
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh seorang seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta telah P21. Artinya, berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pekan ini akan kami limpahkan. Prosesnya tergolong cepat karena dalam waktu 32 hari semua sudah selesai," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW, di Yogyakarta, Senin.

Sejalan dengan itu, polisi menangkap tersangka yang dikenal dengan inisial JAA (26). Warga Jawa Tengah itu ditahan sejak Juli lalu.

Menurut Yulianto, konten asusila tersebut berasal dari rekaman aktivitas hubungan tersangka dengan sang kekasih yang berinisial BCH (24), warga Bengkulu. Ia mengatakan, tersangka sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak dua tahun terakhir.