Senin 19 Aug 2019 19:15 WIB

Mantan Presiden Sudan Mulai Disidang Atas Kasus Korupsi

Jaksa menuntut pemeriksaan mantan presiden Sudan atas kasus pencucian uang.

Red: Nur Aini
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir terlihat pertama kali di publik sejak kudeta penggulingan dirinya April lalu, Ahad (16/6).
Foto: Reuters
Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir terlihat pertama kali di publik sejak kudeta penggulingan dirinya April lalu, Ahad (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Presiden Sudan terguling, Omar al-Bashir, pada Senin (19/8) tiba dengan penjagaan ketat di pengadilan di Ibu Kota Sudan, Khartoum, untuk menjalani persidangan atas dakwaan korupsi.

Jaksa Alaa al-Din Abdallah pada Juni menyatakan Bashir didakwa mendapatkan dana asing secara terlarang serta menerima berbagai hadiah yang tidak seharusnya ia terima. Persidangan Bashir akan menjadi ujian soal seberapa serius pihak berwenang negara tersebut berusaha menghapuskan peninggalan kepemimpinan otoriter yang ia bawa selama 30 tahun.

Baca Juga

Kepemimpinan Bashir ditandai dengan kekerasan yang meraja lela, keruntuhan ekonomi, serta pemisahan Sudan Selatan. Bashir pada Mei juga didakwa menghasut dan terlibat dalam pembunuhan terhadap para pemrotes. Jaksa juga menginginkan dia diperiksa terkait dugaan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pada Sabtu, dewan militer Sudan yang mengambil alih kekuasaan setelah Bashir terguling, menandatangani perjanjian pembagian kekuasaan dengan koalisi oposisi utama. Perjanjian tersebut membuka jalan bagi pembentukan pemerintah peralihan dan, pada akhirnya, penyelenggaraan pemilihan umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement