REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Presiden Sudan terguling, Omar al-Bashir, pada Senin (19/8) tiba dengan penjagaan ketat di pengadilan di Ibu Kota Sudan, Khartoum, untuk menjalani persidangan atas dakwaan korupsi.
Jaksa Alaa al-Din Abdallah pada Juni menyatakan Bashir didakwa mendapatkan dana asing secara terlarang serta menerima berbagai hadiah yang tidak seharusnya ia terima. Persidangan Bashir akan menjadi ujian soal seberapa serius pihak berwenang negara tersebut berusaha menghapuskan peninggalan kepemimpinan otoriter yang ia bawa selama 30 tahun.
Kepemimpinan Bashir ditandai dengan kekerasan yang meraja lela, keruntuhan ekonomi, serta pemisahan Sudan Selatan. Bashir pada Mei juga didakwa menghasut dan terlibat dalam pembunuhan terhadap para pemrotes. Jaksa juga menginginkan dia diperiksa terkait dugaan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pada Sabtu, dewan militer Sudan yang mengambil alih kekuasaan setelah Bashir terguling, menandatangani perjanjian pembagian kekuasaan dengan koalisi oposisi utama. Perjanjian tersebut membuka jalan bagi pembentukan pemerintah peralihan dan, pada akhirnya, penyelenggaraan pemilihan umum.