REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pencemaran air sungai khususnya di Kali Ciliwung sudah melebihi daya tampung beban pencemaran. Hal ini terlihat dari banyaknya sampah di Kali Ciliwung, Kota Depok.
Direktur Pengendalian dan Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Luckmi Purwandari mengatakan, seharusnya limbah yang masuk ke sungai bisa dikurangi karena daya tampungnya sudah maksimal.
"Tingkat pencemaran air sungai di setiap daerah sangat berbeda. Berdasarkan data tahun 2016 hingga 2018 tingkat pencemaran air sungai di Kota Depok masuk kategori sedang dan itu di sekitar Jembatan Panus," jelas Luckmi di Kota Depok, Senin (19/8).
Menurut Luckmi, limbah yang paling banyak memberikan pencemaran di sungai di Kota Depok adalah limbah industri dan domestik. "Kalau dilihat yang pertama industri, domestik, peternakan, dan yang terakhir noinvoicor seperti limbah yang tidak tahu sumbernya," terangnya.
Luckmi berharap, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHLK) Kota Depok lebih teliti memberikan izin kepada industri agar tidak membuang limbah di sungai. "Membuang limbah dibolehkan, tetapi harus memenuhi baku mutu yang berlaku dan izin pembuangan air limbah itu kewenangan kabupaten dan kota. Kami juga minta dalam menetapkan izin tidak hanya dilihat baku mutu saja, tapi perhatikan daya tampung dan beban pencemaran, karena Depok itu sudah lebih," jelasnya.
Luckmi menegaskan, menjaga kebersihan sungai bukan perkara mudah, perlu kesamaan visi semua sektor. Masyarakat harus bersama menjaga kualitas air sungai. "Pemerintah juga tidak bisa sendiri hanya mengandalkan kebijakan, harus ada dukungan semua pihak," ujarnya.