REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM menetapkan waktu maksimal prosedur peminjaman dana bergulir selama 21 hari. Kepastian tersebut diharapkan membantu para pelaku Koperasi dan UMKM untuk bisa lebih mudah mendapatkan pembiayaan.
"LPDB melakukan revitalisasi. Kesulitan-kesulitan mengajukan pinjaman di masa lalu dihilangkan. Kita punya komitmen memperbaiki diri," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan resminya diterima Republika.co.id, Senin (19/8).
Ia mengatakan, sebelumnya, durasi waktu prosedur pengajuan pinjaman ke LPDB tidak jelas. Hal itu menimbulkan ketidakjelasan di kalangan pelaku Koperasi dan UMM. Rully mengklaim, biaya-biaya yang bisa dikenakan juga ditiadakan.
Adapun untuk menjangkau pelaku Koperasi dan UMKM yang tersebar di daerah, LPDB menjalin kerja sama dengan Dekopin wilayah, Dinas Koperasi dan UKM, BPR, lembaga penjaminan pinjaman, BPD serta lembaga-lembaga terkait. Kerja sama itu untuk mengatasi keterbatasan tidak adanya institusi LPDB di daerah.