REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang yang ditangkap di Yogyakarta, Senin (19/8) di Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Untuk diketahui, KPK total menangkap empat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terdiri dari satu orang jaksa di Kejari Yogyakarta, dua orang unsur PNS terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan atau swasta.
"Empat orang saat ini dilakukan proses pemeriksaan di Polresta Surakarta. Tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian memutuskan status hukum dari perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/8).
KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya terjadi transaksi. Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Febri pun menyatakan jaksa di Kejari Yogyakarta itu ditangkap rumahnya di Yogyakarta setelah terjadi transaksi penerimaan di sana. "Jaksanya kami amankan di rumah yang bersangkutan di Yogyakarta karena diduga telah terjadi transaksi di sana," ungkap dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.