Selasa 20 Aug 2019 12:45 WIB

Berkas Perkara Pencemaran Fairuz A Rafiq Dilimpahkan

Perkara pencemaran nama Fairuz A Rafiq kini bergulir ke Kejati DKI Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar, saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar, saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara pencemaran nama baik terhadal Fairuz A Rafiq melalui media sosial. Polisi telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/8).

Baca Juga

Meski demikian, Iwan tidak menyebut tanggal berapa berkas diserahkan. Ia hanya menuturkan, berkas diserahkan pada bulan Agustus 2019.

Hingga kini, kata dia, pihak kejaksaan belum memberikan balasan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau belum. "Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan)," ujar Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement