REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 6 Juli 2019. Kejati pun telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap alias P21.
"Benar, berkas perkara kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka KZ sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Argo menyebut, pihaknya akan segera menyerahkan Kivlan Zen serta barang bukti ke Kejati untuk disidangkan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan tanggal penyerahan itu.
"Penyerahan tersangka akan kami lakukan. Biar penyidik yang atur (jadwalnya)," imbuhnya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal dalam rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan itu berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Adapun enam tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.