REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta meminta maaf atas penangkapan jaksa dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menangkap dan menetapkan sebagai tersangka jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini, mungkin agak terganggu kenyamanannya, bahwa ini semua perbuatan oknum pribadi, murni pribadi," ujar kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwihastuti, Selasa (20/8).
Ninik mengatakan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah satu jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Senin (19/8) kemarin. Ia menerangkan jaksa tersebut merupakan jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta.
Namun, ia menegaskan, penangkapan tidak terjadi di Kejari Yogyakarta. Sebab, Eka sedang tidak berada di Kejari Yogyakarta saat OTT berlangsung. Ninik menerangkan Eka beralasan anaknya sedang sakit dan pergi ke Solo, Jawa Tengah.
Menilik alasan tersebut, Ninik mengatakan, Eka melaksanakan tindakan yang disangkakan sebagai pribadi, bukan Kejari Yogyakarta. "Murni perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kejaksaan, tidak diketahui pimpinan," kata Ninik.
Dengan demikian, ia menegaskan, perbuatan Eka dan penangkapan ini bukan menyangkut masalah tugas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Terkait kasus tersebut, Ninik mengaku masih menunggu perkembangan dan belum bisa menyampaikan banyak keterangan.
Terlebih, OTT baru terjadi kemarin dan belum banyak informasi yang diberikan KPK. "Nanti jika ada perkembangan selanjutnya kita kabarkan," kata Ninik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Dua Jaksa tersebut, yakni jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF) dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), keduanya ditetapkan sebagai penerima suap. Selain kedua Jaksa tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan ini setelah KPK melakukan gelar perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (19/8) kemarin. "Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).