Selasa 20 Aug 2019 19:51 WIB

KPK Imbau Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Menyerahkan Diri

KPK menetapkan Satriawan sebagai tersangka kasus suap proyek di Kota Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar tersangka jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap menyerahkan diri. KPK menetapkan Satriawan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca Juga

Selain Satriawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan.

Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Selanjutnya, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai dirut, Novi Hartono sebagai direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Alexander.

Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3. Eka kemudian mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan milik Gabriella itu bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.

"GYA, NVA, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta," ujar Alexander.

Ia menyatakan penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella itu mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang. "Pada 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah lima persen dari nilai proyek," kata dia.

Terdapat beberapa tiga kali realisasi pemberian uang. Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta. Kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Ketiga pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. "Sedangkan sisa fee dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019, sehingga dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini," ujar Alexander pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement