Selasa 20 Aug 2019 22:46 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Terkait OTT Suap Jaksa di Yogyakarta

Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai ditetapkan menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019. Mereka yakni

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF).

Baca Juga

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka. ESF ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Lama KPK, Red) dan GYA ditahan di Rutan Cabang KPK (Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara satu tersangka lainnya masih buron yakni Satriawan Sulaksono (SSL), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Diketahui, Satriawan yang mengenalkan Eka Safitra Jaksa Kejari Yogyakarta dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA). "KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta Selasa (20/8).

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta pada Senin (19/8). Dari OTT itu setidaknya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Mereka adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp  10,89 miliar, berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement