Rabu 21 Aug 2019 00:43 WIB

Anies Perlu Tegas Soal Larangan PKL Berjualan di Trotoar

Sudah jelas dimana pun PKL tidak boleh berjualan di trotoar dan itu ada perdanya.

Rep: Umi Soleha/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat tata kota, Nirwono Joga
Foto: Youtube
Pengamat tata kota, Nirwono Joga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Tata Ruang dan Kota, Nirwono Joga mengatakan, alasan semakin bertambahnya PKL di Tanah Abang adalah bukti tidak tegasnya Gubernur dalam menegakkan peraturan. "Sudah jelas dimana pun PKL tidak boleh berjualan di trotoar. Ini sudah diatur oleh Perda," kata dia kepada Republika.co.id Selasa (20/8).

Ia menyarankan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pemegang kekuatan tertinggi di DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi larang PKL berjualan di trotoar. Sebab, menurutnya pejabat yang berada di bawah Gubernur, seperti Wali Kota sampai Satpol PP di lapangan tidak bisa berbuat lebih jauh untuk menertibkan para PKL.

Baca Juga

"Wali Kota dan Satpol PP enggak bisa bertindak kalau tidak ada instruksi dari Gubernur. Mereka juga bisa kena sanksi,"kata dia.

Pemerintah dan para pejalan kaki, bukannya melarang namun memberikan solusi agar semua pihak merasa nyaman dan tak dirugikan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dilakukan Gubernur untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Pertama, pemerintah perlu mendata ulang berapa jumlah PKL yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Jati Baru Raya. Data sangat penting, kata dia, untuk mengetahui jenis PKL dan menentukan kebijakan selanjutnya.

Kedua, melakukan distribusi. Misalnya, PKL didistribusikan ke pasar Tanah Abang dan pasar-pasar terdekat. Didistribusikan ke pusat-pusat perbelanjaan karena mereka mempunyai hak disediakan lapak sebesar 10 persen. Jika PKL berjualan di dekat perkantoran, mereka bisa dimasukkan ke dalam gedung perkantoran.

Terakhir, kata dia, mengadakan festival PKL setiap akhir pekan. "PKL diberikan hak untuk berjualan namun tidak melanggar hukum," ujarnya.

Dalam hal ini, ujar dia, DPRD DKI Jakarta berperan penting untuk bertindak keras mengingatkan gubernur untuk menegakkan peraturan. Sebab, hanya DRPD mempunyai wewenang sangat besar membuat peraturan tersebut direalisasikan oleh gubernur. "Kalau Wali Kota, satpol PP tidak mungkin mengingatkan gubernur, yang bisa mendorong itu DPRD," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement