REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan total kebutuhan pemindahan ibu kota mencapai Rp 500 triliun. Nantinya kebutuhan tersebut akan dibiayai oleh swasta melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) maupun pemanfaatan aset.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemindahan ibu kota akan dikerjakan oleh pihak swasta. Ditargetkan ibu kota baru akan rampung pada 2045 mendatang.
“Pembiayaan kota ini dibutuhkan pembiayaan total sekitar hampir Rp 500 triliun yang concern adalah APBN,” ujarnya saat acara Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota’ di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (20/8).
Menurutnya kebutuhan investasi pemindahan ibu kota yang bisa ditopang APBN sekitar Rp 93,5 triliun atau sekitar 19,2 persen dari total pembiayaan keseluruhan. Kemudian sekitar 54,6 persen atau Rp 265,2 triliun didanai KPBU dan pihak swasta mendanai Rp 127,3 triliun atau 26,2 persen dari total pembiayaan keseluruhan.
“Kami pastikan tidak akan menggangu semua prioritas yang sudah ada termasuk prioritas untuk mengurusi masalah bonus demografi, prioritas untuk pembangunan SDM, tidak akan menggangu karena sumber APBN yang kita ambil di sini adalah pengelolaan aset, baik dari aset di kota baru maupun di Jakarta yang dimiliki oleh pemerintah,” jelasnya.
Bambang menyebut kebutuhan investasi mayoritas ditopang dari KPBU untuk membiayai gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selanjutnya pembangunan infrastruktur utama, sarana pendidikan dan sarana kesehatan, museum dan lembaga pemasyarakatan serta sarana dan prasarana penunjang.
“Karena swasta itu kan masuknya lebih banyak untuk perumahan. Tetapi kalau KPBU itu bisa untuk berbagi macam infrastruktur yang ada. Jadi menurut saya wajar karena biaya untuk berbagai infrastruktur dasar yang ada di situ apakah jaringan gas, air bersih, apakah air limbah,” ucapnya.
Untuk rencana anggaran akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ada keputusan dari Presiden. Bambang menyatakan, proses pemindahan ibu kota tentu harus melewati proses politik dan perlu disiapkan undang-undang khusus.