Rabu 21 Aug 2019 09:12 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Serang

Tersangka mengaku pada awalnya hanya berniat mencuri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Pembunuhan (ilustrasi)
Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (13/8) lalu akhirnya menemukan titik terang. Tim khusus Polda Banten yang terdiri dari Resmob Polres Serang Kota dan tim Jawara dari Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke luar kota.

"Tersangka telah diamankan oleh tim gabungan di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tak jauh dari lokasi tempat tinggal orang tua tersangka. Jadi sekitar pukul 07.00 WIB kemarin, pelaku berhasil diamankan dibantu petugas setempat" ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (21/8).

Baca Juga

Menurutnya, penangkapan tersangka adalah hasil pendalaman polisi dari keterangan 12 saksi yang telah diperiksa. Hasil pendalaman itu ternyata menjurus kepada seorang tersangka tunggal, yakni S (29 tahun), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Dari pengakuan tersangka didapati motif awal pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi. Tersangka pada awalnya hanya berniat mencuri, namun karena ketahuan oleh korban maka terjadilah penganiayaan kepada para korban yang berujung kematian.

"Saat di polsek setempat, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Niatnya mencuri, karena korban terbangun, dia kalap dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Satu korban hidup dan masih dilakukan perawatan intensif," katanya.

Pembunuhan satu keluarga ini menewaskan Rustiadi (33) dan putranya berinisial A (4). Beruntung satu orang bisa diselamatkan, yaitu Istri Rustandi, Siti Sa'diyah (24).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan sanksi kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement