REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bencana alam yang terjadi tahun lalu membuat premi asuransi harta benda meningkat. Pada semester I 2019, premi asuransi harta benda meningkat 26,9 persen (yoy).
Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang mengatakan premi harta benda naik dari Rp 8,3 triliun menjadi Rp 10,6 triliun. Asuransi harta benda yang tadinya menempati posisi kedua dipangsa pasar premi asuransi umum, naik jadi posisi satu.
"Pangsa asuransi harta benda jadi 26,5 persen dari 25,2 persen pada semester I 2018 lalu," kata dia di Kantor AAUI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Posisi kedua diduduki oleh asuransi kendaraan bermotor yang tadinya menempati posisi pertama. Pangsa asuransi kendaraan bermotor pada semester I 2019 yakni 23,2 persen, turun dari 27,8 persen (yoy) tahun lalu.
Asuransi kendaraan bermotor masih tetap tumbuh meski hanya 0,8 persen. Hal ini karena penjualan kendaraan dari distributor utamanya yakni multifinance juga mengalami perlambatan.
Trinita mengatakan bencana di Lombok, Palu, dan Selat Sunda telah berpengaruh pada pembelian premi asuransi harta benda. Kesadaran akan risiko bencana membuat masyarakat maupun pemerintah daerah mengasuransikan aset-asetnya.
"Ini menjadi literasi juga, kita lihat asuransi harta benda jadi concern pelaku bisnis, baik sektor swasta maupun pemerintah," kata dia.
Meski persentasenya belum dihitung, namun Trinita meyakini ini menjadi sumbangsih signifikan. Klaim katastropik meningkat karena gempa tersebut dan membawa kesadaran pada sektor riil terkait manfaatnya.
Menurut Trinita, jenis asuransi termasuk untuk untuk gempa bumi dan katastrop mengalami kenaikan. Artinya industri mulai menyadari bahwa asuransi-asuransi tersebut dapat melindungi aset-aset mereka dalam menjalankan bisnis.
Direktur Eksekutif AAUI, Dody Dalimunthe menambahkan kebijakan pemerintah yang baru akan mewajibkan aset-aset barang milik negara untuk diasuransikan. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan premi asuransi harta benda juga.
"Perkiraannya bisa meningkatkan hingga Rp 20 miliar," kata dia.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016.