Rabu 21 Aug 2019 14:20 WIB

Pengusaha Terus Tunggu Penurunan PPh Badan

Dengaan penurunan PPh Badan, daya saing usaha domestik akan tinggi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/6).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Pardede menuturkan, pengusaha akan terus menunggu realisasi janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Meskipun, rencana insentif ini belum tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. 

Raden menjelaskan, keinginan tersebut sudah diutarakan pihak pengusaha dengan Presiden Jokowi dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi pun menyambut permintaan tersebut secara baik.

Baca Juga

"Tapi, dalam data ini (RAPBN 2020), penurunan PPh belum diakomodasi di 2020," ujarnya dalam Seminar Nasional Nota Keuangan RAPBN 2020 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/8). 

Raden menyebutkan, pengusaha akan tetap menantikan realisasi niatan baik Presiden Jokowi itu. Bahkan, dunia usaha akan tetap menunggu sekalipun insentif penurunan PPh badan baru dapat diimplementasikan pada 2021,  2022 ataupun lima tahun mendatang.