Rabu 21 Aug 2019 16:43 WIB

Menkeu: Kami Kementerian Keuangan, Bukan Kesehatan Keuangan

Injeksi pemerintah untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan dinilai sudah cukup.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Seminar Nasional Nota  Keuangan RAPBN 2020 di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (21/8)
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Seminar Nasional Nota Keuangan RAPBN 2020 di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (21/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, injeksi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan sudah cukup. Bahkan, kalau dijadikan sebagai tambahan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun aparatur sipil negara (ASN) pun masih lebih. 

Namun, Sri menjelaskan, Kemenkeu kini justru menjadi pihak yang sering dianggap sebagai persoalan. Padahal, seharusnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang sudah diberikan wewenang dalam undang-undang mengatur permasalahan yang ada saat ini.

Baca Juga

Sri menyayangkan tindakan BPJS Kesehatan yang justru memilih datang ke Kemenkeu untuk meminta bantuan mengatasi defisit dibandingkan menagih tunggakan ke pihak berwenang. Dampaknya, timbul persepsi bahwa seolah Kemenkeu belum membayar.

"Kita sudah beri bantuan, tapi dianggap kami yang jadi persoalan," tuturnya dengan nada tinggi dalam Rapat Kerja Komisi XI di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/8). 

Selain itu, Sri menambahkan, DJSN juga memiliki wewenang untuk menentukan iuran dan segala permasalahan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemenkeu hanya bertindak sebagai salah satu perwakilan pemerintahan dalam penentuan tersebut mengingat keterkaitannya dengan implikasi fiskal. 

Sri memastikan, Kemenkeu akan membantu keseimbangan antara iuran dengan manfaat BPJS melalui tools fiskal, yakni APBN. Hanya saja, ia juga meminta agar pihak BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan lain membuat peraturan baru yang mampu mendorong menciptakan keseinbangan tersebut. 

Sri mengakui, mencapai keseimbangan antara iuran dengan manfaat bukan perkara mudah. Sebab, asuransi kesehatan itu mahal. Namun, kalau spiritnya memang untuk keadilan sosial, pemerintah dapat melakukannya.

"Yang tidak mampu (bayar iuran) ditanggung pemerintah, yang mampu harus disiplin bayar iuran," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Sri juga mengungkapkan kekesalan terhadap persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tidak selesai waktu ke waktu. Raut wajah yang kesal dan intonasi bicara meninggi ketika terus diberikan pertanyaan dari para anggota Komisi XI DPR.

Sri menyebutkan, persoalan defisit ini bukan tanggung jawab utamanya sebagai menteri keuangan. "Kami ini kan menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan atau menteri kesehatan keuangan," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement