REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) pada Selasa (20/8) kemarin. Dua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama adalah Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M Muafaq.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara M Muafaq, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (21/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Haris. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 150 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.
Sementara Muafaq dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan.
Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.