Rabu 21 Aug 2019 18:17 WIB

Surat Persetujuan Impor Garam 2,7 Juta Ton Sudah Diterbitkan

Untuk sisa yang belum terealisasi, pemerintah serahkan keputusan ke importir.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (13/8/2019).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (13/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana memastikan pemerintah sudah mengeluarkan surat persetujuan impor (PI) garam industri sebanyak 2,7 juta ton hingga akhir tahun. Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Desember 2018 dan rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Wisnu menuturkan, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah kebutuhan garam sebagai bahan baku dan penolong industri. Dari total itu, jumlah garam yang sudah direalisasikan impornya dari alokasi tersebut adalah sebanyak 1,54 juta ton. "Sehingga sisa yang belum terealisasi adalah sebanyak 1,16 juta ton," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/8). 

Baca Juga

Sejauh ini, Wisnu menjelaskan, pihaknya tidak berencana menambah kuota impor garam sampai akhir tahun. Sebab, belum ada rekomendasi teknis tambahan dari Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab atas industri pengguna garam. Di sisi lain, evaluasi yang dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait belum melihat kebutuhan penambahan jumlah impor garam.

Untuk sisa 1,16 juta ton yang belum terealisasikan, Wisnu menuturkan, pemerintah menyerahkan langsung kepada pihak importir. Sebab, Kemendag hanya bertanggung jawab atas penerbitan PI sesuai dengan hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian. 

"Realisasi tergantung perencanaan industri sesuai kebutuhan produksi," tuturnya. 

Sepanjang 2019, pemerintah memberikan alokasi impor garam kepada 55 perusahaan industri sebanyak 2,7 juta ton. Sebanyak 1,8 juta ton d antaranya digunakan oleh industri chlor alkali plant (CAP) sedangkan sisanya untuk industri mamin, farmasi, kosmetik, serta pengeboran minyak.

Alokasi 2,7 juta ton impor tersebut masih kurang dari total kebutuhan tahunan garam terhadap industri sebanyak 3,7 juta ton. Sisanya, sekitar 1 juta ton akan dipenuhi oleh garam produksi lokal. 

Sementara itu, Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan impor garam industri yang masih tersisa sebesar 1,1 juta ton hingga akhir tahun. Sebab, sampai saat ini, stok persediaan garam di seluruh industri sudah mencapai ambang kritis yakni 77 ribu ton. 

Sekretaris Jenderal AIPGI Cucu Sutara menuturkan, total tersebut terbilang sangat sedikit dan hanya dapat memenuhi kebutuhan industri hingga akhir September. "Ini kebutuhannya sangat mendesak," tuturnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement