REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah meminta sedikit perubahan terhadap pengelolaan keuangan lembaga legislatif. Dari yang semula diatur melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ia memintanya agar dikelola sendiri oleh DPR. Dengan begitu, DPR menjadi badan yang lebih independen.
Fahri menyebutkan, permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, DPR kini memiliki kewajiban mengawasi kinerja pemerintah, termasuk Kemenkeu. Akan tetapi, pengawasan justru menggunakan anggaran yang dikelola pemerintah.
"Jadi, DPR harus memiliki sistem keuangan sendiri," tuturnya dalam Seminar Nasional RAPBN 2020 di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (21/8).
Fahri menambahkan, DPR juga sebaiknya memiliki badan pengurus keuangan tersendiri. Ia mencontohkan Amerika Serikat (AS) yang kini memiliki badan pengurus keuangan legislatif, yakni Congressional Budget Office (CBO).
Apabila keuangan legislatif terus dipegang kementerian keuangan, Fahri cemas DPR akan dinilai sebagai sebuah badan yang tidak independen. Di sisi lain, keuangan DPR yang dipegang Kemenkeu berpotensi mengganggu fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Terlebih, Fahri menekankan, Indonesia mengusung sistem demokrasi yang memungkinkan DPR memiliki uang sendiri. "Tidak bisa masuk dalam sistem APBN dan tunduk pada yang mau diperiksa," ujarnya.
Dalam RAPBN 2020, anggaran untuk DPR ditetapkan sebesar Rp 4,28 triliun yang dibagi untuk empat program DPR. Yaitu, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Jenderal DPR, Program Dukungan Keahlian Fungsi Dewan, Program Penguatan Kelembagaan DPR dan Program Pelaksanaan Fungsi DPR.