REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin agar kasus yang melilit Ustaz Abdul Somad diselesaikan secara kekeluargaan. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menilai, penyelesaian kasus video viral itu hendaknya tak sampai masuk ke ranah hukum.
Menurut Anwar, perampungan kasus secara konstitusional berpotensi melebarkan eskalasi kasus sentimen agama lainnya. Jika hal itu terjadi pada akhirnya hanya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Anwar, penyelesaian kasus melalui jalur hukum hanya akan berbalas dan diikuti pelaporan lain yang juga menyinggung sentimen agama. Dia melanjutkan, juga akan ada video viral lain yang dinilai menyinggung umat Muslim.
"Misal dikatakan air zamzam itu PDAM Arab Saudi. Jadi ini nggak akan selesai," kata Anwar Abbas usai memanggil UAS ke Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (21/8).