REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin agar kasus yang melilit Ustaz Abdul Somad diselesaikan secara kekeluargaan. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menilai, penyelesaian kasus video viral itu hendaknya tak sampai masuk ke ranah hukum.
Menurut Anwar, perampungan kasus secara konstitusional berpotensi melebarkan eskalasi kasus sentimen agama lainnya. Jika hal itu terjadi pada akhirnya hanya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Anwar, penyelesaian kasus melalui jalur hukum hanya akan berbalas dan diikuti pelaporan lain yang juga menyinggung sentimen agama. Dia melanjutkan, juga akan ada video viral lain yang dinilai menyinggung umat Muslim.
"Misal dikatakan air zamzam itu PDAM Arab Saudi. Jadi ini nggak akan selesai," kata Anwar Abbas usai memanggil UAS ke Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (21/8).
Sebabnya, dia meminta supaya kasus ini tidak masuk ke ranah hukum melainkan masuk ke wilayah kultural. Dia mengatakan, hal itu agar permasalahan dapat dirampungkan diantara tokoh agama.
Menurut dia, langkah itu juga lebih tepat dilakukan menyusul kondisi bangsa yang tengah menjahit persatuan kembali usai Pilpres 2019. Dia mengaku ingin menghidari meningkatnya situasi nasional agar tidak kembali memanas.
"Makanya jangan sampai melebar lagi, itu tujuannya. Ini dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Anwar.