Rabu 21 Aug 2019 18:55 WIB

700 Ribu Peserta BPJS Jabar Dihentikan

Penghentian dilakukan karena 700 ribu warga Jabar tak lagi berstatus prasejahtera.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat dihentikan. Menurut Kepala Dinas Sosial (Kandinsos) Jawa Barat Dodo Suhendar, jumlah peserta BPJS Jabar yang subsidinya dihentikan sekitar 700 ribu. "Karena, mereka tidak masuk dalam klasifikasi penerima bantuan iuran (PBI)," ujar Dodo kepada wartawan, Rabu (21/8).

Dodo menjelaskan, status sekitar 700 ribu warga Jabar tersebut tidak lagi sebagai warga prasejahtera yang harus ditanggung melalui bantuan sosial. Artinya, tidak masuk kategori masyarakat miskin. "Sebanyak 700 ribu lebih warga Jabar dikeluarkan karena itu tidak ada dalam BDT (basis data terpadu) masyarakat miskin," katanya.

Baca Juga

Pencabutan subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan di Jabar ini, kata dia, terjadi di sejumlah daerah. Namun, daerah yang paling banyak adalah di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon. "Pokoknya yang jumlah penduduknya banyak dan warga miskinnya juga banyak," katanya.

Dodo menjelaskan, ada beberapa alasan yang mengakibatkan pencabutan status warga Jabar sebagai peserta BPJS Kesehatan subsidi ini. Salah satunya, karena salah sasaran. Jadi, kemungkinannya bisa karena sudah tidak membutuhkan, salah sasaran, atau sudah tidak ada lagi karena meninggal.

Saat ini, Dodo mengatakan, Dinas Sosial di setiap daerah sedang melakukan pengecekan data penerima pengganti peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan dari BDT masyarakat miskin. Proses verifikasi ini ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. "Sebulan ini seharusnya selesai," katanya.

Perlu diketahui, mulai 1 Agustus 2019 lalu BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 jiwa dari peserta penerima bantuan iuran (PBI). Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement