Rabu 21 Aug 2019 21:19 WIB

PKPU Tahapan Pilkada 2020 Telah Diundangkan

Arief meminta semua pihak terkait mempelajari aturan baru tersebut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pilkada 2020 telah diundangkan pada awal Agustus 2019. Ketua KPU Arief Budiman meminta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut mempelajari isi PKPU itu.

"Saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Baca Juga

Arief mengatakan, penyelenggara pemilu di daerah wajib mengetahui detail PKPU tersebut. Sebab, PKPU itu mengatur tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.

Selain KPU daerah, kata Arief, para peserta pemilu juga diminta memahami isi PKPU dengan baik. Termasuk juga kepolisian yang agar dapat memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik.