Rabu 21 Aug 2019 21:19 WIB

PKPU Tahapan Pilkada 2020 Telah Diundangkan

Arief meminta semua pihak terkait mempelajari aturan baru tersebut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pilkada 2020 telah diundangkan pada awal Agustus 2019. Ketua KPU Arief Budiman meminta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut mempelajari isi PKPU itu.

"Saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Baca Juga

Arief mengatakan, penyelenggara pemilu di daerah wajib mengetahui detail PKPU tersebut. Sebab, PKPU itu mengatur tahapan awal mulai dari penyusunan program, kegiatan, hingga anggaran.

Selain KPU daerah, kata Arief, para peserta pemilu juga diminta memahami isi PKPU dengan baik. Termasuk juga kepolisian yang agar dapat memperkirakan waktu pengamanan bila terjadi potensi konflik.

"Peserta pemilu mohon perhatikan betul kapan harus pencalonan, kampanye, kemudian pemutakhiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan," kata dia.

Kemudian pemerintah juga perlu mencermati PKPU karena penting untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Arief menambahkan, yang berbeda dalam PKPU tersebut hanya aturan durasi kampanye yang berubah dalam peraturan pilkada saat ini.

"Hanya soal durasi kampanye saja (yang berubah), yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya," tutur Arief.

Pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari.  ealam Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Dalam aturan PKPU 15/2019 masa kampanye berlangsung 11 Juli 2020-19 September 2020.

Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antarpasangan calon.

Sementara masa kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari pada 6-19 September 2020. Perpendekan masa kampanye ini juga sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi II DPR. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.

PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di situs KPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement