Rabu 21 Aug 2019 23:00 WIB

Pengedar Ganja Jaringan Pantura Dibekuk Polisi Purwakarta

Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan sebanyak 13,94 gram ganja siap edar.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Daun ganja siap racik (ilustrasi).
Foto: suzannita.com
Daun ganja siap racik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKRTA -- Tim Satuan Narkoba Polres Purwakarta, membekuk pengedar narkoba jenis ganja jaringan pantura. Ada dua pelaku, yang kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Dari tangan keduanya, barang bukti yang diamankan sebanyak 13,94 gram ganja siap edar.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku S (33 tahun) yang tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang. Pelaku, ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jl Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta.

Baca Juga

"Saat ditangkap S kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram," ujar Heri, kepada Republika.co.id, Rabu (21/8).

Saat dimintai keterangan, lanjutnya, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AR (25 tahun). Kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap AR yang juga tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.

Tim berhasil menangkap tersangka AR di kediamannya di Kampung Ciberes. Dari tangan AR, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram. AR pun langsung diamankan petugas.

Tertangkapnya S dan AR ini, sambung Heri, mengungkap salah satu pemain narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura. Saat ini, baik S dan AR dikenai Pasal 114 Ayat (1)  atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara," jelasnya. N Ita Nina Winarsih (Ita)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement