Rabu 21 Aug 2019 23:44 WIB

Wiranto: Penegakan Hukum Pelaku Pembakaran Hutan tidak Tegas

Wiranto menilai, hukuman kurang memberikan efek jera bagi para pelaku.

Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kiri) memberikan keterangan pers seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kiri) memberikan keterangan pers seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebutkan penegakan hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan kurang tegas. Wiranto menilai, terlebih bagi pelaku pembakar hutan secara liar.

"Ya kita juga kasihan kepada masyarakat tradisional, maka kita ingatkan mereka. Koorporasi kan punya traktor, bisa dibantu masyarakat, jadi tidak bakar hutan, tapi pakai alat berat," ujar Wiranto usai Rakor tentang penanggulangan Karhutla, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga

Menurutnya, sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada para pelaku pembakaran itu juga tidak efektif. "Jadi efek jera tidak efektif, sehingga cari cara lain untuk atasi itu, karena perambah hutan, pembakar hutan dilakukan secara turun temurun, mereka liat cuaca, akan hujan, bakar hutan, hujan datang jadi pupuk, baru mereka tanam. Tapi mindset harus diubah jangan gitu, salah mindsetnya. Ini butuh bantuan pihak pihak yang mampu ubah mindset mereka," jelasnya.

Selain itu, sebanyak 37 koorporasi sudah diperingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dari puluhan koorporasi itu, lima perusahaan sudah masuk ke pengadilan. Wiranto menilai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat ini patut diwaspadai lantaran jumlah titik api lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

"Kebakaran hutan itu persentase terbesar karena ulah manusia. Buka lahan dengan bakar hutan dan lain-lain. Rapat tadi coba melihat kondisi saat ini gimana, apakah kesiapan kita, prosedur, pasukan pemadam, kelengkapan, sarana, penegakan hukumnya. Kita bahas ternyata ada tiga poin yang perlu menjadi perhatian," kata Wiranto.

Selain masalah penegakan hukum, poin lainnya yang dibahas dalam rakor yang dihadiri oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala BNPB Doni Monardo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani dan kementerian serta lembaga lainnya itu adalah soal hujan. Menurutnya, di sejumlah tempat hujan belum turun. Hujan buatan dapat menjadi solusi, tapi tergantung ramalan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

"Sebanyak 70 persen awan paling tidak. Hujan alam enggak ada, hujan buatan enggak bisa. Sekarang ada 37 pesawat heli untuk water bombing," ujar Wiranto.

Selain itu, masalah pendanaan dimana sudah ada kebijakan untuk bersepakat pengeluaran pendanaan sebagai tanggap darurat patut dilakukan. Hal itu penting untuk gaji dan insentif pada personel pasukan pemadam kebakaran hutan senilai Rp 145 ribu/orang/hari. Jumlah petugas yang terlibat mencapai 23 ribu orang.

"Presiden arahannya ini tugas daerah, jangan tergantung pusat, tugas gubernur, bupati yang daerahnya rawan kebakaran. Segala koordinasi lebih aktifkan di sana untuk mengatasi api," tegas Wiranto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement