Kamis 22 Aug 2019 01:44 WIB

Kuasa Hukum Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berlanjut

Pembangunan stadion tetap berlanjut atas keinginan memenuhi aspirasi masyarakat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Sengketa Lahan Stadion BMW. Suasana lahan proyek pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusia Wibawa) di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Sengketa Lahan Stadion BMW. Suasana lahan proyek pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusia Wibawa) di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum yang ditunjuk Pemerintah DKI Jakarta INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) Law Firm, yang dikomandoi Denny Indrayana mengatakan pembangunan stadion BMW tetap berlanjut. Meski pembangunan stadion menghadapi sengketa lahan dari PT Buana Permata Hijau.

Denny mengatakan walaupun perkembangan pembangunan stadion BMW berlanjut, bukan berarti pihaknya tidak menghormati proses pengadilan. Ia menyebut, pada dasarnya, pihaknya ikuti dan hormati semua proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Baca Juga

"Kami yakin majelis hakim PTTUN akan memberikan putusan hakim yang terbaik dan adil. Pembangunan tetap dilakukan karena memang masih dimungkinkan secara hukum," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Rabu (22/8).

Selain itu, Denny menyebut, pembangunan stadion tetap berlanjut atas keinginan memenuhi aspirasi masyarakat pencinta olahraga di Jakarta, khususnya sepakbola. Pendukung dan tim Persija Jakarta sudah menunggu hadirnya stadion bertaraf Internasional di Ibu Kota.

Terkait banding yang diajukan Pemprov DKI pascakekalahan di PTUN beberapa bulan lalu, Denny mengatakan pihaknya sudah memasukkan memori banding. "Memori bandingnya, sudah kami masukkan sejak 15 Juli 2019, mas," ujar Denny melanjutkan.

Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjana sebagai penggugat, mengajukan kontra memori banding, atas pembangunan stadion di lahan taman BMW

"Perkembangannya sekarang dalam proses banding. Kami sudah terima memori banding dari pemprov DKI, tapi kami ajukan kontra memori banding Pemprov DKI itu," kata Damianus kepada wartawan.

Kemudian untuk langkah selanjutnya, sambung dia, setelah kontra memori banding diajukan, akan ada upaya hukum lain yang akan diajukan. Gugatan kepada pemda DKI dalam perkara yang lain juga dalam waktu dekat persiapan sudah akan diajukan.

"Gugatan lain terkait dengan proses pembangunan yang sedang berjalan ya, proses lahannya," terangnya.

Sebelumnya di tengah proses sengketa lahan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tetap mengumumkan pemenang tender pekerjaan proyek konstruksi utama Stadion Jakarta atau Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (22/8). Ketiganya perusahaan BUMN yang memenangkan tender mengungguli peserta lainnya, yakni Wijaya Karya, Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

"Pembangun Jakarta International Stadium (JIS) masih terus berjalan sesuai dengan target dan timeline yang sudah kami susun. Kita sudah menyelesaikan tahap yang tak kalah penting dengan tahap-tahap yang lain yaitu tahap lelang atau tender kontraktor utama," kata Direktur Proyek JIS, Iwan Takwin.

Iwan mengatakan, tender tersebut bernilai Rp 4,8 triliun. Ia mengaku, nilai akhir tersebut telah melalui proses konsultasi dengan kontraktor yang bekerja sama dengan Jakpro dan juga telah melalui proses negosiasi.

Proses lelang tersebut, kata dia, dimulai sejak 12 Juli 2019. Iwan menjelaskan, prosesnya diawali dengan para peserta tender menyiapkan proposal penawaran dan proposal teknis selama 2-3 pekan. Selanjutnya mereka mengirimkan hasil tersebut kepada panitia tender di Jakpro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement