Kamis 22 Aug 2019 02:13 WIB

Energy Watch: Nilai Kompensasi Listrik Padam Cukup Besar

PLN diharapkan konsisten melakukan pengecekan berkala.

Red: Satria K Yudha
PLN memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terkenda pemadaman listrik massal pada 4 dan 5 Agustus 2019 lalu.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
PLN memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terkenda pemadaman listrik massal pada 4 dan 5 Agustus 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memperkirakan kompensasi yang harus dibayar PLN akibat padamnya aliran listrik Jakarta dan sebagian Jawa pada Ahad (4/8) mencapai Rp 1 triliun.

Menurut Mamit perhitungan angka itu sudah disesuaikan dengan Kepmen ESDM No 27 tahun 2017. PLN sebelumnya menyatakan jumlah total nilai kompensasi yang harus dibayarkan perseroan sekitar Rp 850 miliar. 

“Kalau berdasarkan aturan yang lama, 20 persen (untuk non adjustment) dan 35 persen (tarif adjusment), besarnya kompensasi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Walaupun akhirnya, kalau tidak salah PLN akan menggratiskan atau memotong bea terdampak,” terang Mamit saat dihubungi, Rabu (21/8)

Dengan demikian, kata dia, kalau ada yang berencana meminta denda kompensasi lebih dari itu bakal memberatkan perusahaan.