Kamis 22 Aug 2019 03:40 WIB

Trump Keluarkan Aturan Tahan Imigran tanpa Batas Waktu

Aturan baru Trump diperkirakan akan menimbulkan kontroversi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Donald Trump
Foto: EPA-EFE/NEIL HALL
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Donald Trump mengeluarkan aturan yang memungkinkan para pejabat untuk menahan keluarga migran tanpa batas waktu. Sementara sebelumnya, batas yang diberlakukan adalah maksimal 20 hari.

Aturan yang diperkirakan akan menimbulkan kontroversi ini menggantikan penyelesaian pengadilan tahun 1997 yang membatasi jumlah waktu otoritas AS menahan anak-anak migran. Perjanjian sebelumnya tersebut sering kali ditafsirkan bahwa keluarga migran harus dibebaskan dalam waktu 20 hari.

Baca Juga

Selama menjadi Presiden, Trump telah melakukan tindakan keras terhadap imigran legal dan ilegal. Pada Rabu (21/8) Trump mengatakan bahwa pemerintahannya serius mencari cara untuk mengakhiri kewarganegaraan untuk anak-anak yang lahir dari warga negara luar Amerika Serikat.

Para petugas imigrasi telah berjuang untuk menangani gelombang keluarga yang melarikan diri dari kekerasan dan kemiskinan di Amerika Tengah. Pejabat Departemen Kemanan Dalam Negeri (DHS) mengatakan, pihaknya telah menangkap 390 ribu keluarga sejak Oktober tahun lalu.