Kamis 22 Aug 2019 10:31 WIB

Penjelasan DPD Soal Pencabutan Undangan untuk GKR Hemas

Pencabutan undangan dalam rangka menjalankan tata tertib DPD RI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek, menjelaskan ihwal surat pencabutan undangan GKR Hemas pada acara sidang bersama DPR RI-DPD RI pada 16 Agustus lalu. 

Menurut Moenek, pencabutan itu dalam rangka menjalankan tata tertib DPD RI berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang tata tertib.

Baca Juga

"Aturan itu berbunyi “Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya," ungkap Reydonnyzar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Donny menjelaskan, ada lebih dari 3.100 undangan sidang bersama DPR RI-DPD RI dan sidang tahunan MPR RI yang diundang oleh Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI. Daftar undangan sidang bersama dan sidang tahunan sama, karena pelaksanaannya berurutan. Undangan dikelompokan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait yang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019.

“Sesuai protap terhadap undangan tersebut dilakukan penyisiran final oleh Sekretariat Jenderal DPD RI pada 15 Agustus 2019, dengan maksud untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau belum diundang.” ujarnya.

Menurut Donny Sekjen DPD RI, dalam penyisiran dimaksud ternyata menemukan bahwa GKR Hemas masuk dalam daftar undangan. Padahal, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI No 2 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian sebagai Anggota DPD RI, bahwa GKR Hemas, anggota  DPD RI Nomor B-53 dari Provinsi D.I. Yogyakarta telah diberhentikan.

"Atas hal tersebut, maka Sekjen DPD RI mengambil langkah berkoordinasi dengan Sekjen MPR RI untuk meminta mencabut undangan pada sidang tahunan MPR RI atas nama Ibu GKR Hemas," tegasnya.

Maka dengan demikian, kata Reydonnyzar, tidak benar Sekretariat Jenderal DPD RI kecolongan dalam menyampaikan undangan. Namun yang benar adalah pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional Sekjen Jenderal DPD RI yang taat dan patuh pada aturan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement