Kamis 22 Aug 2019 10:42 WIB

BPOM Klarifikasi Soal Pemberian Obat Kedaluwarsa

Dinkes menjadi pihak yang bertanggung jawab mengawasi pelayanan kesehatan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Nora Azizah
Obat/ilustrasi
Foto: Pixabay
Obat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara mengenai laporan mengenai obat kedaluwarsa yang diberikan petugas pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Kepala Badan BPOM Penny K Lukito mengaku, ia belum mendapatkan laporan masalah ini. Kendati demikian, ia menegaskan, peraturan sudah menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menjual obat kedaluwarsa.

Baca Juga

"Itu sudah jelas. Tentunya balai akan segera bergerak melakukan penindakan kalau menemukan fasilitas kesehatan (faskes) kefarmasian yang menjual obat kedaluwarsa," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers mengenai Penanganan Isu Palm Oil Free, di BPOM Jakarta, Rabu, (21/8).

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang mengatakan, dinas kesehatan (dinkes) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelayanan kesehatan. Sedangkan instansinya sudah melakukan tugasnya yaitu memberikan izin edar obat dan tanggal kedaluwarsanya. Karena itu, ketika ada tenaga kesehatan yang memberikan obat melebihi masa berlaku, maka menjadi kesalahan apoteker.

"Apotekernya saja yang lalai dan farmasi klinik ini jadi tanggung jawab Dinkes. Sebab BPOM sudah bertanggung jawab terhadap obatnya yaitu memberikan izin edar dan tanggal kedaluwarsa," ujarnya. Ia menambahkan, jika obat kedaluwarsa tetap dikonsumsi maka berpotensi berkurang efektivitas kekuatan atau dosisnya.

Sebelumnya, seorang pasien hamil, Novi Sri Wahyuni, mengaku keracunan setelah meminum obat yang diberikan petugas Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Ternyata, vitamin yang diberikan itu telah kadaluarsa.

Novi mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan bersama suami serta kuasa hukumnya, Pius Situmorang, ke Polsek Penjaringan pada 16 Agustus. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement