Kamis 22 Aug 2019 15:54 WIB

Selesaikan Kasus UAS, Polisi akan Pantau Aspek Sosiologis

Aparat tidak akan bertindak sembarangan dalam menangani kasus UAS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ustaz Abdul Somad (UAS) berjabat tangan dengan pengurus MUI usai memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi undangan MUI di Jakarta, Rabu (21/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ustaz Abdul Somad (UAS) berjabat tangan dengan pengurus MUI usai memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi undangan MUI di Jakarta, Rabu (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian hingga kini masih mendalami kasus pelaporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Ulama kelahiran Silo Lama, Asahan, Sumatera Utara itu dilaporkan menyusul video ceramah yang dianggap mengandung kebencian terhadap agama tertentu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, secara fakta kepolisian memang menerima beberapa laporan terkait kasus tersebut. Namun, dia mengatakan, aparat tidak akan bertindak sembarangan dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga

"Ada beberapa yang sudah dilaporkan dibareskrim dan saat ini sedang ditangani dan proses awalnya saat ini adalah pengkajian," kata Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (22/8).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memanggil UAS guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kasus tersebut. Setelahnya, MUI meminta kasus UAS tidak dibawa ke ranah hukum, tapi diselesaikan secara kultural di antara tokoh agama.

Kepolisian, kata Asep, tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis dalam menangani kasus UAS. Aparat, lanjut dia, juga akan mempertimbangkan aspek sosiologis, perkembangan di masyarakat dan hal lain sebagainya.

"Intinya laporan saat ini dalam pengkajian, kan tidak serta merta laporan polisi kemudian langsung ditindak lanjuti, ada pengkajian-pengkajian lebih dalam," katanya.

Terkait kasus tersebut MUI kemungkinan pada pekan depan berencana akan menemui sejumlah tokoh agama pemuka agama lain. MUI mengaku masih mencari waktu yang pas untuk menemui para tokoh agama tersebut.

MUI sebelumnya juga menegaskan jika mereka tidak dalam posisi membela UAS dalam persoalan ini. MUI lebih kepada upaya untuk mendinginkan suasana serta mencari titik temu atas masalah tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement