Kamis 22 Aug 2019 16:05 WIB

Polisi Serahkan Habil Marati ke Kejari Jakpus

Habil diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Habil Marati
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Habil Marati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Habil Marati terkait dugaan penyandang dana rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional pada aksi yang berakhir ricuh pada 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Penyerahan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tahap pertama Habil Marati telah lengkap alias P21.

"(Berkas perkara tahap pertama) Tersangka HM (dinyatakan lengkap) tanggal 21 Agustus kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8).

Baca Juga

Argo menjelaskan, penyerahan Habil itu dilakukan bersamaan dengan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Kedua diserahkan beserta barang bukti masing-masing. Adapun barang bukti dari tersangka Habil Marati berupa uang sebesar 15 ribu dolar Singapura atau setara Rp 150 juta.

"Tadi jam 12 diserahkan bersama barbuk (barang bukti) ke Kejari Jakarta Pusat," ungkap Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, Habil Marati, disebut sebagai donatur atau penyandang dana terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional dalam aksi 21-22 Mei 2019 lalu. Politikus PPP itu menyerahkan uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar 15 ribu dolar Singapura atau setara Rp 150 juta.

Kivlan kemudian diduga memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek yang akan digunakan untuk membunuh beberapa tokoh nasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement