Kamis 22 Aug 2019 16:37 WIB

Polisi Serahkan Kivlan Zen ke Kejari Jakarta Pusat

Berkas perkara tahap pertama Kivlan telah lengkap alias P21 pada 16 Agustus 2019.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menyerahkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Penyerahan tersebut menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara tahap pertama Kivlan telah lengkap alias P21 pada 16 Agustus 2019.

"Iya betul (pelimpahan tahap kedua Kivlan Zen ke Kejari Pusat) hari ini dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8).

Argo menjelaskan, selain Kivlan, pihaknya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya barang bukti berupa nota pembelian senjata api.

"Kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut telah selesai," ungkap Argo.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal dalam rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan itu berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Adapun enam tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menolak permohonan itu dengan alasan Kivlan tidak kooperatif. Kivlan juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu pun ditolak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement