REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal asing asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Kapal asing itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Rabu (21/8/19).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman, menuturkan ketiga kapal tersebut ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Hiu 014 yang dinakhodai Captain Ismail. Identitas ketiga kapal tersebut yakni Nicole, Ice Braicil, dan Aira.
Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. "Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," kata Agus di Jakarta, Kamis (22/8).
Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awak selanjutnya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan diperkirakan tiba pada sore hari ini. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
Ketiga kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. "Ketiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 kapal perikanan asing ilegal. Terdiri atas 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Philipina, dan satu berbendera Panama.