REPUBLIKA.CO.ID, BALI - Desa-desa di Indonesia setidaknya masih membutuhkan sebanyak 5 juta sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) komunal. Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat membuka Rapat Konsultasi Regional (Rakonreg) Tahun 2019 di Trans Resort Bali, Kamis (22/8).
"Dana desa dalam empat tahun berjalan telah membangun 240.587 MCK. Tapi ini tidak ada artinya kalau dibandingkan dengan kebutuhan MCK komunal perdesaan yang mencapai 5 juta unit," ujarnya.
Dana desa, kata Eko, tidak mungkin digunakan untuk memenuhi kebutuhan 5 juta MCK tersebut. Menurutnya, butuh strategi lain agar kebutuhan MCK di desa segera terpenuhi, yakni dengan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat agar mampu membangun MCK secara mandiri.
"Lima tahun ke depan dana desa akan kita fokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa. Kalau ekonomi di desa sudah baik, masyarakat akan mampu membangun MCK secara mandiri," ujar dia.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo membuka acara Rapat Konsultasi Regional (Rakonreg) tahun 2019 di Bali pada kamis (22/8/19)
Eko melanjutkan, pengembangan ekonomi desa secara mikro dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sedangkan untuk skala lebih besar akan dilakukan melalui program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades). Menurutnya, tak sedikit jumlah BUMDes dan Prukades yang telah berhasil dikembangkan.
"Sudah banyak BUMdes yang penghasilannya lebih besar dari dana desa yang didapat," ujarnya.
Terkait hak tersebut, ia mengingatkan peserta Rakonreg agar dapat menjalankan ide serta gagasan BUMDes dan Prukades dengan cepat. Pasalnya, kunci persaingan di era teknologi yang semakin canggih ini menurutnya, ada pada aksi dan kecepatan.
"Kuncinya harus action. Ide-ide besar tidak akan ada gunanya jika tidak dijalankan. Kita harus cepat," tegasnya.
Terkait Rakonreg, Staf Ahli Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal, Ekatmawati mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyepakati bersama tentang lokus program pemerintah pusat dan daerah. Untuk menentukan lokus dan merumuskan intervensi program pembangunan tersebut, lanjutnya, dibutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Koordinasi dilakukan melalui rapat konsultasi dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten," ujarnya.