Jumat 23 Aug 2019 07:37 WIB

Warga Kampung Bayam Menanti Kejelasan

Pembangunan JIS tetap dilakukan demi memenuhi aspirasi masyarakat.

Rep: Amri Amrullah/Nurul Amanah/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jalan Rumah Sakit Koja, Kelurahan Papanggo,Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/7).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Suasana pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jalan Rumah Sakit Koja, Kelurahan Papanggo,Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengumumkan pemenang tender pekerjaan proyek konstruksi utama Stadion Jakarta atau Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (22/8) lalu. Ketiga perusahaan BUMN tersebut, yaitu Wijaya Karya, Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Namun, warga Kampung Bayam yang berada di tengah lokasi pembangunan JIS masih mempertanyakan kelanjutan nasib mereka. Komar (50 tahun), salah satu warga Kampung Bayam, mengatakan, sudah ada pertemuan beberapa tokoh masyarakat dengan Jakpro pada pekan lalu.

Ia pun turut serta menghadiri rapat yang diselenggarakan di kantor Jakpro di Thamrin City, Jakarta Pusat. Namun, dalam pertemuan tersebut, belum menyinggung soal nasib tempat tinggal warga akibat dari pembangunan JIS.

"Kemarin, baru rapat kalau akan ada pemagaran di depan dan pemancangan. Pemagaran di samping belum dilakukan. Kalau untuk pembahasan tentang kita mau dipindahkan atau tidak, belum sampai sejauh itu," kata Komar saat ditemui Republika, Kamis (22/8).

Komar menambahkan, usai pertemuan tersebut, ia dan beberapa tokoh masyarakat menyelenggarakan pertemuan di masjid bersama seluruh warga. Hasilnya, seluruh warga menunggu kebijakan pemerintah. Warga menerima keputusan apa pun asal harus selalu dikomunikasikan.

"Kalau nanti kita memungkinkan dibuatkan rumah yang layak di dalam stadion atau dipindahkan ke rusun atau tetap di sini. Kita menunggu keputusan saja yang penting harus dibicarakan baik-baik. Jangan tiba-tiba datang terus menggusur begitu saja. Poin pentingnya, kita dimanusiakan," ujar dia.

Dulu, warga kampung bayam banyak yang memilih tinggal di Taman BMW yang saat ini lahannya digunakan untuk proyek JIS. Setelah digusur, mereka tinggal di tenda-tenda pinggir rel kereta api.

Terakhir, mereka dipindahkan ke sebuah gang sepanjang kurang lebih satu kilometer yang dinamakan Kampung Bayam. Diperkirakan, sudah 13 tahun warga yang terdiri atas kurang lebih 600 KK tinggal di Kampung Bayam.

Komar mengaku, sejauh ini, nasib warga Kampung Bayam memang masih digantung. Selama tidak ada perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan Jakpro dan pemerintah, warga akan sabar menunggu adanya keputusan terkait nasib mereka.

"Pokoknya kalau enggak main kasar, kita menunggu saja. Selama ada iktikad baik, kita nurut. Tapi, harus diperhatikan pula kalau di sini kan warganya kebanyakan dari ekonomi sulit, bercocok tanam, pemulung, tukang sapu jalanan, dan yang lainnya. Tolong betul-betul dipikirkan nasibnya," kata dia menegaskan.

Berlanjut

Sementara itu, Kuasa Hukum yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) Law Firm yang dikomandoi Denny Indrayana mengatakan, pembangunan stadion BMW tetap berlanjut. Meski, proses hukum sengketa lahan dari PT Buana Permata Hijau masih berlangsung.

Denny mengatakan, walaupun progres pembangunan stadion BMW berlanjut, bukan berarti pihaknya tidak menghormati proses pengadilan. Ia menyebut, pada dasarnya, pihaknya ikuti dan hormati semua proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

"Kami yakin, majelis hakim PTTUN akan memberikan putusan hakim yang terbaik dan adil. Pembangunan tetap dilakukan karena memang masih dimungkinkan secara hukum," kata Denny Indrayana.

Selain itu, Denny menyebut, pembangunan stadion tetap berlanjut atas keinginan memenuhi aspirasi masyarakat pencinta olahraga di Jakarta, khususnya sepak bola. Di mana pendukung dan tim Persija Jakarta sudah menunggu hadirnya stadion bertaraf Internasional di Ibu Kota.

Terkait banding yang diajukan Pemprov DKI pascakalah di PTUN beberapa bulan lalu, Denny mengatakan, pihaknya sudah memasukkan memori banding. "Memori bandingnya, sudah kami masukkan sejak 15 Juli 2019," ujar Denny melanjutkan.

Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjana sebagai penggugat mengajukan kontra memori banding atas pembangunan stadion di lahan taman BMW. Selain mengajukan kontra memori banding, pihaknya juga berencana melakukan upaya hukum lain terhadap Pemprov DKI Jakarta.

"Gugatan lain terkait dengan proses pembangunan yang sedang berjalan ya, proses lahannya," kata Damianus.

Sebelumnya, PT Jakpro mengatakan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) masih terus berjalan sesuai dengan target dan jadwal yang sudah disusun. Jakpro sudah menyelesaikan tahap yang tak kalah penting dengan tahap-tahap yang lain, yaitu tahap lelang atau tender kontraktor utama.

Direktur Proyek JIS Iwan Takwin mengatakan, tender tersebut bernilai Rp 4,8 triliun. Ia mengaku, nilai akhir tersebut telah melalui proses konsultasi dengan kontraktor yang bekerja sama dengan Jakpro dan juga telah melalui proses negosiasi.

Proses lelang tersebut, kata dia, dimulai sejak 12 Juli 2019. Iwan menjelaskan, prosesnya diawali dengan para peserta tender menyiapkan proposal penawaran dan proposal teknis selama dua sampai tiga pekan. Selanjutnya, mereka mengirimkan hasil tersebut kepada panitia tender di Jakpro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement