REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Mantan bupati Garut Aceng Fikri terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Aceng terjaring razia saat sedang bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8) malam.
Saat ditanyai petugas, Aceng mengaku wanita tersebut adalah istrinya. Aceng pun digiring ke kantor Satpol PP lantaran KTP dia dan wanita yang bersamanya berbeda.
“Betul dibawa untuk klarifikasi di kantor karena identitasnya beda alamat,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Menurut Mujahid, saat petugas merazia salah satu hotel bintang tiga di Jalan Lengkong, Aceng sedang menginap dengan seorang wanita. Ia pun dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung dan diperiksa petugas untuk memberikan keterangannya serangkaian pemeriksaan petugas.
Ia mengatakan, Aceng menjelaskan wanita yang berada di dalam kamarnya tersebut adalah istri sahnya. Aceng menunjukkan bukti bahwa ia dan istrinya baru menikah tiga bulan lalu.
“Berdasarkan biodata beliau dan memperlihatkan foto surat nikah serta foto pernikahan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Aceng kepada petugas, katanya, Aceng tentah menginap di hotel tersebut untuk keperluan berobat. Sebab, lokasi menginap Aceng dekat dengan tempat berobatnya. Setelah menunjukkan bukti bawa wanita yang bersamanya adalah istri sahnya, Aceng pun diperkenankan kembali.
Pada Kamis (22/8) malam, Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi yustisi di beberapa lokasi. Operasi ini digelar dalamrangka penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam razia tersebut terjaring sembilan pasangan tidak resmi dengan jenis pelanggaran asusila. Kemudian ada pula pekerja seks komersial yang diamankan serta satu pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin.